Merancang RKPDes dalam rangka menurunkan angka stunting, penting bekerjasama dengan lembaga riset dan masyarakat desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan tahunan yang berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran. Berikut adalah prosedur merancang RKPDes:
1. Penyusunan Rencana: Proses ini dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas desa. Ini bisa melibatkan diskusi dengan masyarakat, pemangku kepentingan, dan pihak lain yang terlibat dalam pembangunan desa.
2. Musyawarah Desa: Setelah rencana awal disusun, rencana tersebut harus dibahas dan disetujui dalam musyawarah desa. Musyawarah ini harus melibatkan masyarakat desa dan pemangku kepentingan lainnya.
3. Penyusunan RKPDes: Setelah musyawarah desa, rencana tersebut dijadikan RKPDes. RKPDes harus mencakup program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sasaran dan target yang ingin dicapai, dan anggaran yang dibutuhkan.
4. Pengesahan RKPDes: Setelah RKPDes disusun, RKPDes harus disahkan oleh kepala desa dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
5. Penyusunan APBDes: Setelah RKPDes disahkan, RKPDes digunakan sebagai dasar untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
6. Pelaksanaan dan Monitoring: Setelah APBDes disetujui, program dan kegiatan dalam RKPDes dapat dilaksanakan. Selama pelaksanaan, pemerintah desa harus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa program dan kegiatan berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang diharapkan.
Merancang RKPDes adalah proses yang penting dan harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat desa.
Bekerja sama dengan akademisi atau lembaga riset juga bisa sangat bermanfaat. Mereka dapat membantu dalam melakukan penelitian atau studi, menganalisis data, dan memberikan rekomendasi berdasarkan pengetahuan dan keahlian mereka. Selain itu, mereka juga dapat membantu dalam melakukan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan, untuk memastikan bahwa program dan kegiatan tersebut berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Namun, penting juga untuk melibatkan masyarakat desa dalam proses ini. Masyarakat desa memiliki pengetahuan dan pengalaman yang berharga tentang kondisi dan kebutuhan mereka, dan partisipasi mereka sangat penting untuk memastikan bahwa RKPDes mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka.
Jadi, dalam merancang RKPDes, kombinasi antara penelitian atau studi, kerja sama dengan akademisi atau lembaga riset, dan partisipasi masyarakat desa dapat membantu dalam merumuskan RKPDes yang baik dan efektif.
Dalam rangka menurunkan angka stunting dan merancang RKPDes, pemerintah desa perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain:
1. Masyarakat Desa: Masyarakat desa adalah pihak yang paling mengetahui kondisi dan kebutuhan mereka. Melibatkan mereka dalam proses perencanaan sangat penting untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan mereka.
2. Tenaga Kesehatan Desa: Tenaga kesehatan desa, seperti bidan desa dan kader kesehatan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang berharga tentang kondisi kesehatan masyarakat desa, termasuk masalah stunting.
3. Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, dapat memberikan dukungan dan bantuan dalam merancang dan melaksanakan program penurunan stunting.
4. Akademisi dan Lembaga Riset: Akademisi dan lembaga riset dapat membantu dalam melakukan penelitian atau studi, menganalisis data, dan memberikan rekomendasi berdasarkan pengetahuan dan keahlian mereka.
5. Organisasi Non-Pemerintah: Organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang kesehatan dan pembangunan masyarakat dapat memberikan dukungan dan bantuan dalam merancang dan melaksanakan program penurunan stunting.
6. Donor dan Mitra Pembangunan: Donor dan mitra pembangunan, seperti lembaga bantuan internasional dan lembaga swadaya masyarakat, dapat memberikan dukungan finansial dan teknis dalam merancang dan melaksanakan program penurunan stunting.
Dengan bekerja sama dengan pihak-pihak ini, pemerintah desa dapat merancang RKPDes yang efektif dan komprehensif untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Komentar
Posting Komentar