Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label rkpdes

Merancang RKPDes dalam rangka menurunkan angka stunting, penting bekerjasama dengan lembaga riset dan masyarakat desa

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan tahunan yang berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran. Berikut adalah prosedur merancang RKPDes: 1. Penyusunan Rencana: Proses ini dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas desa. Ini bisa melibatkan diskusi dengan masyarakat, pemangku kepentingan, dan pihak lain yang terlibat dalam pembangunan desa. 2. Musyawarah Desa: Setelah rencana awal disusun, rencana tersebut harus dibahas dan disetujui dalam musyawarah desa. Musyawarah ini harus melibatkan masyarakat desa dan pemangku kepentingan lainnya. 3. Penyusunan RKPDes: Setelah musyawarah desa, rencana tersebut dijadikan RKPDes. RKPDes harus mencakup program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sasaran dan target yang ingin dicapai, dan anggaran yang dibutuhkan. 4. Pengesahan RKPDes: Setelah RKPDes disusun, RKPDes harus disahkan oleh kepala desa dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 5. Pen...

Pentingnya Penggunaan Dana Desa Yang Tepat Dalam Penurunan Angka Stunting

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk dikelola dan digunakan oleh desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program ini dimulai pada tahun 2015 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia. Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, seperti pembangunan infrastruktur desa (misalnya jalan, jembatan, sarana air bersih), peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kapasitas aparatur desa. Pengelolaan Dana Desa diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Setiap desa diharuskan untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan penggunaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel. Rencana penggunaan Dana Desa harus disusun melalui musyawarah desa dan harus mencerminkan kebut...