Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label musyawarah desa

Merancang RKPDes dalam rangka menurunkan angka stunting, penting bekerjasama dengan lembaga riset dan masyarakat desa

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan tahunan yang berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran. Berikut adalah prosedur merancang RKPDes: 1. Penyusunan Rencana: Proses ini dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas desa. Ini bisa melibatkan diskusi dengan masyarakat, pemangku kepentingan, dan pihak lain yang terlibat dalam pembangunan desa. 2. Musyawarah Desa: Setelah rencana awal disusun, rencana tersebut harus dibahas dan disetujui dalam musyawarah desa. Musyawarah ini harus melibatkan masyarakat desa dan pemangku kepentingan lainnya. 3. Penyusunan RKPDes: Setelah musyawarah desa, rencana tersebut dijadikan RKPDes. RKPDes harus mencakup program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sasaran dan target yang ingin dicapai, dan anggaran yang dibutuhkan. 4. Pengesahan RKPDes: Setelah RKPDes disusun, RKPDes harus disahkan oleh kepala desa dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 5. Pen...