Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk dikelola dan digunakan oleh desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program ini dimulai pada tahun 2015 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia. Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, seperti pembangunan infrastruktur desa (misalnya jalan, jembatan, sarana air bersih), peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kapasitas aparatur desa. Pengelolaan Dana Desa diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Setiap desa diharuskan untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan penggunaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel. Rencana penggunaan Dana Desa harus disusun melalui musyawarah desa dan harus mencerminkan kebut
Komentar
Posting Komentar